Menghadapi era kenormalan baru, PT PP Tbk selaku Induk Perusahaan PT PP Properti Tbk mewajibkan para pekerjanya melakukan rapid test.
Hal ini dilakukan sebagai upaya dalam pencegahan penularan Covid-19 di lingkungan Perusahaan. PP Properti melakukan Rapid Test kepada seluruh karyawan yang bekerja di Unit Kantor Pusat yang berjumlah 78 karyawan.
Rapid Test dilakukan serentak pada Jumat, 26 Juni 2020 di Ruang Rapat 1 – 3 Lantai 7 Plaza PP. Hasil dari Rapid Test menyatakan bahwa seluruh karyawan di UKP Non-Reaktif.