Beranda / Informasi Tender / 05 Januari 2021

 SYARAT PRAKUALIFIKASI PEMASOK/REKANAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

I.   SURAT IJIN RESMI USAHA

Hal pertama yang harus dimiliki pemasok /rekanan PT PP Properti Tbk. adalah Surat Ijin Usaha resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang, dan pastikan dokumen tersebut masih berlaku saat mengikuti tender.
Jika anda belum memilikinya anda harus segera mengurusnya, jika anda bergerak di jasa pengadaan barang dan jasa atau perdagangan maka anda harus memiliki izin usaha pengadaan barang dan jasa atau perdagangan, dan jika anda bergerak dibidang jasa konstruksi, maka ijin anda juga harus ijin usaha konstruksi.
Pada saat pendaftaran, pemasok atau rekanan akan diminta membuktikan autentifikasi dari Surat Ijin Usaha Perusahaan (SIUP) dengan cara :

  • Pemasok/rekanan akan diminta menunjukan keaslian dikumen dengan menunjukan dokumen aslinya.
  • Masa berlaku surat ijin anda sudah sesuai dengan yang anda tulis di formulir pendaftaran.>
  • Jika pemasok atau rekanan bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa atau perdagangan, maka akan di cek kesesuaian barang dan jasa atau perdagangan yang tercantum di dalam surat ijin usaha perusahaan (SIUP).
  • Jika anda tidak bisa memenuhi poin a,b,c maka anda dinyatakan gugur dan tidak bisa mengikuti proses tender.

II. MEMILIKI KEMAMPUAN UNTUK MENANDATANGANI KONTRAK PENGADAAN BARANG DAN JASA

Poin kedua ini berisi kesanggupan direktur perusahaan penyedia barang atau jasa untuk bisa menanda tangani perjanjian kontrak kerja. Dengan syarat seperti ini:

  • Penanda tangananan proposal dan kontrak harus sama, yaitu direktur perusahaan sendiri.
  • Penandatanganan bisa dikuasakan, dan penerima kuasa bisa menunjukan surat kuasa asli yang ditandatangani oleh direktur, bermaterai, dan bertanggal.
  • Penyedia barang atau jasa yang tidak bisa memenuhi poin a atau b dianggap gugur.

III. PERUSAHAAN TIDAK BERMASALAH

Pemasok/rekanan pengadaan barang/jasa yang ikut tender merupakan perusahaan yang tidak bermasalah seperti :

  • Tidak dalam keadaan pailit,
  • Usahanya sedang dihentikan operasionalnya,
  • Tidak dalam pengawasan pengadilan atau menjalani sanksi hukum.

Jika dalam waktu 7 hari setelah mulai pembukaan penawaran, ada pihak yang bisa membuktikan bahwa anda mengalami salah satu hal diatas, maka perusahaan anda akan dinyatakan gugur.

IV. BUKTI PEMBAYARAN PAJAK

Pemasok/rekanan pengadaan barang dan jasa yang mengikuti tender merupakan Perusahaan yang harus taat pajak, yaitu:

  • Sudah melunasi pajak SPT/PPh .
  • Memiliki laporan bulanan PPh atau PPN setidaknya 3 bulan lalu.

V. MELAMPIRKAN SURAT PERJANJIAN KEMITRAAN

Jika pemasok/rekanan pengadaan barang dan jasa menjalin kemitraan untuk pengadaan barang tender, maka wajib melampirkan surat perjanjian perusahaan anda dengan mitra, berikut dengan rincian lengkap presentase bagi hasilnya.
Pada saat mengikuti tender akan diminta menunjukan dokumen aslinya. Jika tidak bisa maka anda akan dianggap gugur

VI. MEMILIKI PENGALAMAN SEBAGAI VENDOR PENGADAAN BARANG ATAU JASA

Pemasok/rekanan pengadaan barang dan jasa yang mengikuti tender harus memiliki bukti pengalaman perusahaan untuk beberapa tahun sebelumnya.
Jika memilikinya anda bisa menunjukan surat kontrak asli, dan jika anda tidak bisa menunjukan buktinya maka akan dinyatakan gugur.

VII. MEMILIKI KUALIFIKASI, PERALATAN, DAN TENAGA AHLI

Untuk proyek jasa diwajibkan memiliki spesialis atau ahli dibidang yang sedang digarap, pembuktianya adalah dengan menunjukan daftar ahli anda disertai dengan sertifikat bukti keahlian, bisa berupa ijazah, sertifikat dll.
Jika anda bergerak dibidang pengadaan barang yang harus diproduksi sendiri, maka anda harus memiliki peralatan atau mesin yang dibutuhkan dalam pengadaan barang.

VIII. MENDAPATKAN DUKUNGAN DARI BANK PEMERINTAH

Jika pemasok/rekanan pengadaan barang/jasa diminta melampirkan Bank Garansi maka perusahaan anda harus memiliki surat keterangan dukungan dari bank pemerintah yang besarnya sesuai dengan ketentuan pemilik proyek, bisa 5%, 10% atau berapapun. Jika anda tidak dapat menunjukan dokumen aslinya maka anda dinyatakan gagal.

IX. TIDAK MEMBUAT PERNYATAAN PALSU

Jika perusahaan yang mengikuti tender terbukti membuat pernyataan palsu untuk bisa mengikuti tender, maka anda akan dinyatakan gugur.