Beranda / Pers / RUPS / 07 Juli 2015

Pers

Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT PP Properti Tbk

Direksi PT PP PROPERTI Tbk (“Perseroan”) berkedudukan di Jakarta Timur, dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) Perseroan yang akan diselenggarakan pada :

Hari/Tanggal      : Rabu, 29 Juli 2015
Waktu                    : Pukul 10.00 WIB s.d selesai
Tempat                  : Auditorium Lantai 1 – Wisma Subiyanto Plaza PP – PT PP Properti Tbk      
                                    Jl. Letjend TB Simtupang No. 57, Pasar Rebo Jakarta 13760

Dengan mata acara sebagai berikut:

  1. Perubahan Pengurus Perseroan.
  2. Persetujuan penjaminan lebih dari 50% (lima puluh persen) maupun seluruh dari kekayaan bersih Perseroan dalam rangka mendapatkan pinjaman atas fasilitas yang akan diterima oleh Perseroan dari Bank, perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan, atau perusahaan pembiayaan infrastruktur atau masyarakat (melalui penerbitan Efek selain Efek Bersifat Ekuitas melalui Penawaran Umum).

Dengan penjelasan sebagai berikut :

  1. Mata acara kesatu dilaksanakan karena ada pengunduran diri dari salah seorang anggota Direksi.
  2. Mata Acara kedua Sesuai dengan ketentuan Pasal 102 ayat 1 UU PT maka Persetujuan penjaminan lebih dari 50% (lima puluh persen) maupun seluruh dari kekayaan bersih Perseroan ditetapkan melalui RUPS.

 
Catatan

  1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham Perseroan karena iklan Panggilan ini sesuai dengan Pasal 12 ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 13 ayat 1 dan 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.33/POJK.04/2014 tentang Rencana Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka, sehingga panggilan ini merupakan undangan resmi bagi para Pemegang Saham Perseroan.
  2. Berdasarkan Pasal 12 ayat 15 butir (4) Anggaran Dasar Perseroan, yang berhak menghadiri/mewakili dan memberikan suara dalam Rapat tersebut adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan atau pemilik saldo rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada hari Senin, 6 Juli 2015, pukul 16.15 WIB.
  3. Bagi para Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”) dapat diperoleh di Perusahaan efek atau di Bank Kustodian dimana Pemegang Saham Perseroan membuka Rekening efeknya.
  4. Pemegang saham yang tidak hadir dapat diwakili oleh kuasanya dalam Rapat dengan membawa Surat Kuasa, dengan ketentuan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa pemegang saham Perseroan dalam Rapat ini, namun suara yang mereka keluarkan tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara. Formulir Surat Kuasa dapat diperoleh setiap jam kerja di Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan. PT BSR Indonesia, Kompleks perkantoran ITC Roxy Mas Blok E1 No. 10-11, Jl. KH. Hasyim Ashari Jakarta 10150 Telp: +62 21 – 6317828.
  5. Pemegang Saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat diminta untuk membawa dan menyerahkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Tanda Pengenal Lainnya yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
  6. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk Badan Hukum sepertu Perseroan Terbatas, Yayasan atau Dana Pensiun agar membawa fotocopy lengkap dari Anggaran Dasarnya serta susunan pengurus yang terakhir.
  7. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 15 POJK No. 32, bahan mata acara Rapat tersedia sejak tanggal Pemanggilan RUPS sampai dengan penyelenggaraan RUPS, sesuai dengan Pasal 15.7.b POJK No.32, akan tersedia paling lambat pada saat Rapat diselenggarakan. Bahan mata acara Rapat dalam bentuk salinan dokumen fisik dapat diperoleh di Kantor Pusat Perseroan pada jam kerja Perseroan jika diminta secara tertulis oleh Pemegang Saham Perseroan.
  8. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, pemegang saham atau kuasanya dimohon untuk hadir di tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.

 

Jakarta, 7 Juli 2015

PT PP Properti Tbk

Direksi