Beranda / Pers / Pers / 09 Juni 2021

Pers

Pandemi Covid-19, PPRO Tetap Berkomitmen Untuk Serah Terima Unit

JAKARTA, 9 Juni 2021 – Salah satu pengembang properti di Indonesia, PT PP Properti Tbk. (kode saham: PPRO) telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2020 (“RUPST”) pada hari ini Rabu (9/6) yang bertempat di Plaza PP, Wisma Subiyanto – Jakarta. Pemegang saham telah memberikan persetujuan atas seluruh laporan dan rencana Perseroan yang tertuang dalam agenda RUPST.

Pelaksanaan RUPST dilaksanakan dengan protokol pencegahan covid-19 yang mengacu pada Peraturan Gubernur No. 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, pasal 10 ayat 2, POJK No. 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

PPRO melaporkan kinerja keuangan tahun buku 2020 dimana posisi total aset sebesar Rp 18,58 triliun, pendapatan usaha (revenue) sebesar Rp 2,07 triliun dengan laba bersih Rp 106 miliar. Pemegang saham PPRO juga telah menyetujui penggunaan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp 89 miliar ditetapkan seluruhnya menjadi dana cadangan Perusahaan.

Deni Budiman, Direktur Keuangan Perseroan menyampaikan “Tahun 2021 PPRO melanjutkan proses serah terima unit yang sudah jadi dan terpasarkan di tahun-tahun sebelumnya, beberapa lokasi yang akan dilanjutkan serah terima diantaranya, Grand Sungkono Lagoon dan Grand Dharmahusada Lagoon – Surabaya, Grand Kamala Lagoon – Bekasi, Begawan Apartemen – Malang, Amartha View & The Alton – Semarang, Evenciio – Depok dan The Ayoma Apartemen – Serpong. Selain itu, PPRO tetap melanjutkan proses pembangunan unit apartemen yang sudah terpasarkan untuk dilakukan serah terima mulai tahun 2022 dan selanjutnya, antara lain Louvin – Bandung, Permata Puri Cibubur (landed house) & Ma-Zhoji – Depok, serta Grand Kamala Lagoon – Bekasi”.

Sehubungan diterbitkannya PMK 21/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah, “Kami berterima kasih kepada Pemerintah atas kebijakan dan dukungan yang diberikan pada industri properti, seperti PPN 0%, penurunan suku bunga kredit, dan relaksasi Loan to Value (LTV) guna meningkatkan pertumbuhan bisnis properti di era pandemi”, ungkap Deni.

RUPS Tahunan PPRO menetapkan sejumlah keputusan antara lain:

  • Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan Termasuk didalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris, Serta Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020;
  • Menyetujui penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020;
  • Menyetujui tantiem tahun 2020, penetapan gaji dan honorarium berikut fasilitas serta tunjangan lainnya untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Tahun 2021;
  • Menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2021;
  • Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 dan Tahap II Tahun 2021;
  • Menyetujui Pengukuhan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor:
    • PER-1/MBU/03/2021 tanggal 01 Maret 2021 tentang Pedoman Pengusulan, Pelaporan, Pemantauan, dan Perubahan Penggunaan Tambahan Penyertaan Modal Negara Kepada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas beserta perubahan-perubahannya;
    • PER-11/MBU/11/2020 tanggal 12 November 2020 tentang Kontrak Manajemen dan Kontrak Manajemen Tahunan Direksi Badan Usaha Milik Negara beserta perubahan-perubahannya; dan
    • PER-2/MBU/2010 tanggal 23 Juli 2010 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara beserta perubahan-perubahannya;
  • Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan; dan
  • Menyetujui perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
  • Keputusan RUPS tahunan Perseroan menetapkan perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi terhitung sejak ditutupnya RUPS ini, sebagai berikut:
     

    Komisaris Utama : Sinurlinda Gustina Manurung
    Komisaris Independen : Wahyu Indro Widodo
    Komisaris Independen : Aryanto Sutadi
     
    Direktur Utama : I Gede Upeksa Negara
    Direktur Keuangan : Deni Budiman
    Direktur Operasi I : Rudy Harsono
    Direktur Operasi II : T. Arso Anggoro
    Direktur Business Development & Human Capital Management : Fajar Saiful Bahri


    –SELESAI–


    Tentang PT PP Properti Tbk :

    PT PP Properti Tbk (kode saham : PPRO) adalah anak perusahaan BUMN dari PT PP (Persero) Tbk (kode saham : PTPP). Perseroan berdiri pada Desember tahun 2013, namun telah memiliki pengalaman sejak tahun 1991 dan Perseroan saat ini telah menjadi listing company di Bursa Efek Indonesia sejak Mei tahun 2015. Tahun 2017, Perseroan melakukan pemecahan nilai saham dari Rp. 100 (seratus rupiah) menjadi Rp. 25 (dua puluh lima rupiah). Perseroan mempunyai 3 (tiga) segmen usaha yaitu Residential, Commercial dan Hospitality. Sejak tahun 1991 hingga saat ini Perseroan mengembangkan sekitar 53 proyek diantaranya 35 Residential, 12 Mall & Edutaiment, dan 6 Hospitality.

    Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
    Corporate Secretary
    Deni Budiman
    PT PP Properti Tbk.
    Plaza PP Lantai 7
    Jl. TB Simatupang No.57
    Pasar Rebo, Jakarta 13760
    Tel : 021 – 8779 2734
    Fax : 021 – 8779 2947

    Unduh Siaran Pers – 380KB