Beranda / Pers / Berita / 27 Februari 2026

Pers

Hormati Proses Hukum, PPRO Pastikan Keberlanjutan Proyek The Alton Apartment


Jakarta, 26 Februari 2026
– PT PP Properti Tbk (kode saham: PPRO), salah satu pengembang properti nasional, menyampaikan klarifikasi sehubungan dengan pemberitaan di sejumlah media massa mengenai putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) terkait kerja sama pengembangan hunian The Alton Apartment, Semarang.

PPRO menegaskan bahwa putusan arbitrase yang dikeluarkan oleh BANI tidak berkaitan dengan kepemilikan lahan maupun status Perseroan sebagai Pelaku Pembangunan proyek The Alton Apartment. Putusan tersebut berkaitan dengan pengaturan operasional tertentu dalam kerja sama antara para pihak, khususnya terkait mekanisme penunjukan badan pengelola dan penempatan personel pengawas dalam kegiatan pemasaran dan pembangunan proyek.

Lebih lanjut, putusan tersebut tidak memengaruhi status kepemilikan proyek dan tidak membatalkan perjanjian-perjanjian yang telah dilaksanakan. Dengan demikian, legalitas proyek tetap kuat dan sah, serta tidak berdampak terhadap keabsahan status kepemilikan unit konsumen yang tetap aman dan terlindungi secara hukum.

PPRO juga memastikan bahwa kegiatan operasional dan pengelolaan The Alton Apartment tetap berjalan secara normal. Putusan tersebut pada prinsipnya mendorong penguatan sinergi antara pihak dalam pengelolaan kawasan secara lebih profesional melalui pembentukan kontrak pengelolaan yang lebih terperinci, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan bagi penghuni dan konsumen ke depannya.

Sampai dengan tanggal rilis ini, berdasarkan informasi yang tersedia bagi Perseroan, putusan BANI tersebut juga belum dilakukan proses pendaftaran ke Pengadilan Negeri maupun dilakukan proses eksekusi. PPRO menghormati proses hukum yang berlaku dan saat ini tengah melakukan kajian komprehensif atas putusan dimaksud, termasuk mempertimbangkan langkah hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Managing Director PPRO, Daniel Moeis, menyampaikan bahwa PPRO tetap berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan proyek serta melindungi kepentingan seluruh konsumen dan mitra usaha.

“Ke depan, PPRO akan terus memastikan bahwa proses pembangunan dan pengelolaan The Alton Apartment berjalan secara optimal, dengan penguatan sistem pengawasan yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen,” ujar Daniel.

Sebagai perusahaan terbuka, PPRO berkomitmen senantiasa menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) serta memastikan keberlanjutan pembangunan dan pengelolaan The Alton Apartment demi melindungi kepentingan seluruh pemangku kepentingan, khususnya konsumen dan mitra usaha. PPRO juga mengimbau masyarakat untuk tetap merujuk pada informasi resmi yang disampaikan oleh manajemen PPRO.


Informasi lebih lanjut:
Afrilia Pratiwi
Corporate Secretary
PT PP Properti Tbk
Plaza PP Lantai 7
Jl. TB. Simatupang No. 57, Pasar Rebo
Jakarta Timur 13760