Dengan ini diberitahukan kepada Para Pemegang Saham PT PP Properti Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) bermaksud menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2015 ( “RUPST”) di Jakarta pada hari Rabu, 20 April 2016.
Sesuai dengan ketentuan pasal 13 peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2014 (“POJK No. 32”) panggilan RUPST akan diumumkan sedikitnya di 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, situs web bursa efek dan situs web Perseroan (www.pp-properti.com) pada hari Selasa, 29 Maret 2016.
Berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat 2 POJK No. 32, Pemegang Saham yang berhak hadir dan memberikan suara dalam RUPST adalah Para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada hari Senin, 28 Maret 2016 sampai dengan pukul 16.15 WIB di Biro Administrasi Efek Perseroan dan/atau Pemilik Saham Perseroan pada penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia hari Senin, 28 Maret 2016.
Setiap usulan Pemegang Saham Perseroan akan dimasukkan dalam mata acara RUPST dengan ketentuan memenuhi persyaratan yang tercantum dalam pasal 11 ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 12 POJK No. 32, yaitu usul yang bersangkutan (i) telah diajukan secara tertulis kepada Direksi oleh seorang atau lebih Pemegang Saham yang memiliki sedikitnya 1/20 dari seluruh jumlah saham dikeluarkan Perseroan; (ii) telah diterima paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum panggilan RUPST, yaitu Senin, 21 Maret 2016 dan (iii) menurut pendapat Direksi, usul itu dianggap berhubungan langsung dengan usaha Perseroan dan usulan tersebut sesuai dengan ketentuan lain dalam Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan POJK No. 32.
Jakarta 14 Maret 2016