Beranda / Pers / Berita / 21 Desember 2016

Pers

Pemberitahuan Kepada Para Pemegang Saham PT PP PROPERTI Tbk

PEMBERITAHUAN
KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT PP Properti Tbk

 

Dengan ini diberitahukan kepada para Pemegang Saham bahwa PT PP Properti Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) bermaksud untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) pada hari Jumat, 27 Januari 2017.

Sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 13 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 32”), maka dengan ini disampaikan bahwa panggilan Rapat akan diumumkan sedikitnya melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, situs web Bursa Efek dan situs web Perseroan (www.pp-properti.com) pada hari Kamis, 5 Januari 2017.

Berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat 2 POJK No. 32, Pemegang Saham yang berhak menghadiri/mewakili dan memberikan suara dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan pada hari Rabu, 4 Januari 2017 sampai dengan pukul 16.15 WIB dan/atau sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia pada hari Rabu, 4 Januari 2017.

Setiap usulan Pemegang Saham Perseroan akan dimasukkan dalam agenda acara Rapat apabila memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 12 POJK No. 32, yakni sebagai berikut: (i) telah diajukan secara tertulis kepada Direksi oleh seorang atau lebih Pemegang Saham yang memiliki sedikitnya 1/20 dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan Perseroan; (ii) telah diterima paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum panggilan Rapat, yaitu pada tanggal 29 Desember 2016 dan (iii) menurut pendapat Direksi, usul itu dianggap berhubungan langsung dengan usaha Perseroan dan usulan tersebut sesuai dengan ketentuan lain dalam Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan POJK No. 32.

Jakarta 21 Desember 2016
PT PP Properti Tbk
Direksi