Dengan ini diberitahukan kepada Para Pemegang Saham PT PP Properti Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) bermaksud menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Tahun 2015 (“RUPSLB”) di Jakarta pada hari Rabu, 29 Juli 2015.
Sesuai dengan ketentuan pasal 13 peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2014 (“POJK No.32”) panggilan RUPSLB akan diumumkan sedikitnya di 1 (satu) surat kabar harian berbahasa indonesia yang berperedaran nasional, situs web bursa efek dan situs web Perseroan (www.pp-properti.com) pada hari selasa, 7 Juli 2015.
Berdasarkan ketentuan pasal 19 ayat 2 POJK No. 32, Pemegang Saham yang berhak hadir dan memberikan suara dalam RUPSLB adalah Para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada hari Senin, 6 Juli 2015 sampai dengan pukul 16.00 WIB di Biro Administrasi Efek Perseroan dan/atau Pemilik Saham Perseroan pada penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia hari Senin, 6 Juli 2015.
Setiap usulan Pemegang Saham Perseroan akan dimasukkan dalam agenda acara RUPSLB dengan ketentuan memenuhi persyaratan yang tercantum dalam pasal 11 ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 12 POJK No. 32, yaitu usul yang bersangkutan (i) telah diajukan secara tertulis kepada Direksi oleh seorang atau lebih Pemegang Saham yang memiliki sedikitnya 1/20 dari seluruh jumlah saham dikeluarkan perseroan; (ii) telah diterima paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum panggilan RUPSLB dan (iii) menurut pendapat Direksi, usul itu dianggap berhubungan langsung dengan usaha Perseroan dan usulan tersebut sesuai dengan ketentuan lain dalam Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan POJK No. 32.