Beranda / Pers / Berita / 29 Maret 2016

Pers

Iklan Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT PP PROPERTI Tbk

P A N G G I L A N

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

PT PP PROPERTI Tbk.

 

Direksi PT PP PROPERTI Tbk. (“Perseroan”) berkedudukan di Jakarta Timur, dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan selanjutnya disebut “Rapat” yang akan diselenggarakan oleh Perseroan pada :

Hari/Tanggal                      : Rabu, 20 April 2016

Waktu                                   : Pukul 10.00 WIB s.d selesai

Tempat                                 : Auditorium Lantai 1 – Wisma Subiyanto

        Plaza PP – PT PP Properti Tbk.

        Jl. Letjend TB Simtupang No. 57 Pasar Rebo Jakarta 13760

Dengan mata acara Rapat sebagai berikut:

  1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015;
  2. Persetujuan penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015;
  3. Persetujuan Tantiem Tahun 2015, gaji dan/atau honorarium berikut fasilitas serta tunjangan lainnya untuk Anggota Direksi dan Dewan Komisaris PerseroanTahun 2016;
  4. Penunjukan Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun yang sedang berjalan dan akan berakhir tanggal 31 Desember 2016 (Tahun Buku 2016);
  5. Laporan Penggunaan Dana Hasil IPO Tahun 2015
  6. Perubahan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
  7. Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan;

Penjelasan mengenai mata acara Rapat:

1.  Mata Acara Rapat ke-1 s/d ke-4 

Merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam RUPS Tahunan Perseroan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”

2.  Mata Acara Rapat ke-5

Memperhatikan dan untuk memenuhi ketentuan Peraturan No. X.K.4, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal No. KEP- 27/PM/2003 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum

3.  Mata Acara Rapat ke-6

Memperhatikan ketentuan Pasal 19 UUPT, mengusulkan kepada RUPST untuk menyetujui perubahan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan terkait Kewenangan Direksi dengan memperhatikan ketentuan Peraturan No. IX.E.2, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-614/BL/2011 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama; dan

4.  Mata Acara Rapat ke-7

Memperhatikan ketentuan Pasal 15 Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, mengusulkan kepada RUPST untuk menyetujui perubahan susunan Direksi Perseroan.

Catatan

  1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham Perseroan karena iklan Panggilan ini sesuai dengan Pasal 12 ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 13 ayat 1 dan 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.32/POJK.04/2014 tentang Rencana Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka (“POJK No.32”), sehingga panggilan ini merupakan undangan resmi bagi para Pemegang Saham Perseroan.
  2. Berdasarkan Pasal 12 ayat 15 butir (4) Anggaran Dasar Perseroan, yang berhak menghadiri/mewakili dan memberikan suara dalam Rapat tersebut adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan atau pemilik saldo rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada hari Senin, 28 Maret 2016, pukul 16.15 WIB.
  3. Bagi para Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”) dapat diperoleh di Perusahaan efek atau di Bank Kustodian dimana Pemegang Saham Perseroan membuka Rekening efeknya.
  4. Pemegang saham yang tidak hadir dapat diwakili oleh kuasanya dalam Rapat dengan membawa Surat Kuasa, dengan ketentuan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa pemegang saham Perseroan dalam Rapat ini, namun suara yang mereka keluarkan tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara. Formulir Surat Kuasa dapat diperoleh setiap jam kerja di Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan. PT BSR Indonesia, Kompleks perkantoran ITC Roxy Mas Blok E1 No. 10-11, Jl. KH. Hasyim Ashari Jakarta 10150 Telp: +62 21 – 6317828.
  5. Pemegang Saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat diminta untuk membawa dan menyerahkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Tanda Pengenal Lainnya yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
  6. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk Badan Hukum sepertu Perseroan Terbatas, Yayasan atau Dana Pensiun agar membawa fotocopy lengkap dari Anggaran Dasarnya serta susunan pengurus yang terakhir.
  7. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 15 POJK No.32, bahan mata acara Rapat tersedia sejak tanggal Pemanggilan RUPS sampai dengan penyelenggaraan RUPS, sesuai dengan Pasal 15.7.b POJK No.32, akan tersedia paling lambat pada saat Rapat diselenggarakan. Bahan mata acara Rapat dalam bentuk salinan dokumen fisik dapat diperoleh di Kantor Pusat Perseroan pada jam kerja Perseroan jika diminta secara tertulis oleh Pemegang Saham Perseroan.
  8. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, pemegang saham atau kuasanya dimohon untuk hadir di tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.

Jakarta 29 Maret 2016

PT PP Properti Tbk.

Direksi