Beranda / Pers / RUPS / 28 April 2016

Pers

Pengumuman Ringkasan Risalah RUPS PPRO 2016

PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TAHUN BUKU 2015 DAN

JADWAL SERTA TATA CARA PEMBAYARAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2015

 

  1. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2015
    Direksi PT PP Properti Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada Para Pemegang Saham Perseroan, bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2015 (selanjutnya disebut “Rapat”) yaitu pada:Hari/Tanggal : Senin / 20 April 2016
    Waktu : Pukul 10.00 WIB s.d selesai
    Tempat : Auditorium Wisma Subiyanto, lt. 1
    Plaza PP – Jl. Letjend. TB. Simatupang No. 57, Jakarta TimurDengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:
    1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan Audited untuk Tahun Buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2015;
    2. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015;
    3. Persetujuan Tantiem Tahun 2015, Gaji dan Honorarium berikut Fasilitas serta Tunjangan lainnya untuk Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tahun 2016;
    4. Penunjukan Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2016 dan Laporan Keuangan Pelaksanaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Perseroan Tahun Buku 2016;
    5. Lain-lain: Laporan Penggunaan Dana Hasil IPO Tahun 2015;
    6. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan;
    7. Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
    1. Kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir pada saat Rapat:
      Dewan Komisaris
      Komisaris Utama : Betty Ariana
      Komisaris Independen : M. FarelaDireksi
      Direktur Utama : Taufik Hidayat
      Direktur : Indaryanto
      Direktur : Galih Saksono
      Direktur : Giyoko Surahmat
    2. Rapat tersebut telah dihadiri oleh 9.783.862.816 (sembilan milyar tujuh ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus enam puluh dua ribu delapan ratus enam belas) saham, yang memiliki hak suara yang sah atau setara dengan 69,66 % (enam puluh sembilan koma enam puluh enam persen) dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
    3. Dalam Rapat diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/ atau memberikan pendapat secara tertulis terkait setiap mata acara Rapat kecuali mata acara 5.
    4. Jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat secara tertulis terkait mata acara Rapat 1 adalah 2 (dua) pemegang saham, sedangkan pada mata acara Rapat lainnya tidak ada yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat.
    5. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut: Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara.
    6. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara/voting, jumlah suara dan persentase keputusan rapat dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat yaitu:
      Mata Acara Setuju Tidak Setuju Abstain
      Mata Acara 1 9.783.862.816 saham atau 100% dari yang hadir, demikian disetrujui secara musyawarah mufakat Nihil Nihil
      Mata Acara 2 9.783.862.816 saham atau 100% dari yang hadir, demikian disetrujui secara musyawarah mufakat Nihil Nihil
      Mata Acara 3 9.783.862.816 saham atau 100% dari yang hadir, demikian disetrujui secara musyawarah mufakat Nihil Nihil
      Mata Acara 4 9.493.579.800 saham atau 97.03% dari yang hadir, demikian disetujui secara musyawarah mufakat 290.283.016 saham atau 2.97% dari yang hadir Nihil
      Mata Acara 5
      Mata Acara 6 9.493.579.800 saham atau 97.03% dari yang hadir, demikian disetujui secara musyawarah mufakat 290.283.016 saham atau 2.97% dari yang hadir Nihil
      Mata Acara 7 9.783.862.816 saham atau 100% dari yang hadir, demikian disetrujui secara musyawarah mufakat Nihil Nihil
    7. Keputusan Rapat pada pokoknya adalah sebagai berikut:
      • Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk didalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris, serta mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan Audited untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Soejatna Mulyana & Rekan sebagaimana dimuat didalam laporannya Nomor: 004/SMR/LAI-PPPROP/III/2016 tanggal 22 Februari 2016 dengan pendapat “Wajar Dalam Semua Hal yang Material”, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit at de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka lakukan selama Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan.
      • Menyetujui Penggunaan Laba Bersih Perseroan sebesar Rp. 300.328.587.759,- (Tiga Ratus Miliar Tiga Ratus Dua Puluh Delapan Juta Lima Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah) yang termasuk didalamnya Laba periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada Kepentingan Non Pengendali sebesar Rp3.564.804 (Tiga juta lima ratus enam puluh empat ribu delapan ratus empat rupiah) dengan komposisi sebagai berikut :
        • Dividen tunai sebesar lebih kurang Rp. 60.065.004.591,- (Enam puluh miliar enam puluh lima juta empat ribu lima ratus sembilan puluh satu rupiah) atau 20% dari laba bersih.
        • Cadangan Wajib sebesar lebih kurang Rp.15.016.251.148,- (lima belas miliar enam belas juta dua ratus lima puluh satu ribu seratus empat puluh delapan rupiah ) atau 5% dari laba bersih.
        • Cadangan Lainnya sekitar kurang lebih Rp. 225.243.767.216,- (Dua ratus dua puluh lima miliar dua ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus enam belas rupiah) atau 75% dari laba bersih untuk menambah saldo laba.

        Menyetujui untuk memberikan kuasa serta wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan pembagian Dividen tahun buku 2015 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

      • Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan Besarnya tantiem Tahun buku 2015 serta menetapkan besarnya gaji/honorarium, tunjangan dan fasilitas bagi Direksi dan Anggota Dewan Komisaris untuk Tahun 2016. Pajak Penghasilan atas Tantiem dibebankan kepada penerima dan tidak dibebankan sebagai biaya Perseroan.
      • Memutuskan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Soejatna, Mulyana & Rekan untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2016.
        Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris:

        • Untuk menetapkan imbalan jasa audit dan persyaratan penunjukan lainnya dengan memperhatikan kewajaran serta lingkup pekerjaan Audit.
        • Untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik Pengganti dan menetapkan kondisi dan persyaratan penunjukannya, jika KAP Soejatna Mulayana & Rekan tidak dapat melanjutkan atau melaksanakan tugasnya untuk menyelesaikan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2016 karena sebab apapun berdasarkan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku.
      • Menyetujui perubahan anggaran dasar Perseroan yakni penambahan ketentuan sehubungan dengan Kewenangan Direksi sebagaimana diatur dalam Pasal 16 anggaran dasar Perseroan.
        Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi dengan hak substitusi untuk menyatakan perubahan dan atau penyesuaian Anggaran Dasar tersebut ke dalam akta notaris dan selanjutnya melakukan segala hal yang dianggap perlu sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
      • Menyetujui untuk mengangkat Sinurlinda Gustina M. sebagai anggota Direksi dengan jabatan selaku Direktur, sedemikian merubah Susunan Pengurus Perseroan menjadi sebagai berikut :
        • Direktur Utama : Taufik Hidayat
        • Direktur : Indaryanto
        • Direktur : Galih Saksono
        • Direktur : Giyoko Surahmat
        • Direktur : Sinurlinda Gustina M

        Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi untuk menyatakan keputusan Rapat mengenai perubahan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan ini dalam akta tersendiri di hadapan Notaris dan untuk memohon pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sehubungan dengan perubahan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas, serta melakukan segala tindakan yang diperlukan dan disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  2. Jadwal Pembagian Dividen Tunai:
    NO KETERANGAN TANGGAL
    1 Akhir periode perdagangan saham dengan hak dividen (Cum Dividen)

    · Pasar Reguler dan Negosiasi

    · Pasar Tunai

     

     

    27 April 2016

    2 Mei 2016

    2 Awal periode perdagangan saham tanpa hak dividen (Ex Dividen)

    · Pasar Reguler dan Negosiasi

    · Pasar Tunai

     

     

    28 April 2016

    3 Mei 2016

    3 Tanggal daftar pemegang saham yang berhak dividen (Recording Date) 2 Mei 2016

    16.15 WIB

    4 Tanggal Pembayaran Dividen 20 Mei 2016

    Tata Cara Pembagian DividenTunai:

    Dividen Tunai akan dibagikan sebesar Rp4,27 (empat koma dua puluh tujuh rupiah) per lembar saham kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (“DPS”) atau recording date pada tanggal 2 Mei 2016 samapai dengan pukul 16:15 WIB dan/atau pemilik saham Perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan tanggal 2 Mei 2016.

    Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen tunai dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan ke dalam rekening perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian pada tanggal 20 Mei 2016. Bukti pembayaran dividen tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada Pemegang Saham melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekeningnya. Sedangkan bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, maka pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke rekening Pemegang Saham.

    Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan Pemegang Saham yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen tunai yang menjadi hak Pemegang Saham yang bersangkutan.

    Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk badan hukum yang belum mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) diminta menyampaikan NPWP kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek PT BSR Indonesia (“BAE”) dengan alamat Komplek Perkantoran ITC Roxy Mas Blok E1 No 10-11, Jl. KH Hasyim Ashari, Jakarta 10150 Telp : 021 – 6317828, Fax : 021 – 6317827, paling lambat tanggal 2 Mei 2016 pada pukul 16.00 WIB. Tanpa pencantuman NPWP, dividen tunai yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Dalam Negeri tersebut akan dikenakan PPh sebesar 30%.
    Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib memenuhi persyaratan pasal 26 Undang – Undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang – Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan serta penyampaian form DGT-1 atau DGT-2 yang akan dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa kepada KSEI atau BAE paling lambat tanggal 2 Mei 2016 pukul 16.00 WIB, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20%.

    Jakarta, 22 April 2016
    Direksi Perseroan